Kamis, 16 Juni 2011

Tersandung Suvenir Haji, Garuda Harus Bayar Rp1 M

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia kemarin dihukum majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Bersama dua perusahaan lain, PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima, masing-masing harus membayar Rp1 miliar dalam kasus pengadaan cenderamata (suvenir) haji.

Majelis hakim menilai, fakta-fakta adanya diskriminasi dalam tender pengadaan cenderamata haji oleh tiga terhukum tidak terbantah. ’’Majelis hakim menolak permohonan gugatan Garuda dan menguatkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),’’ ujar Ketua Majelis Hakim Sapawi di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Kuasa hukum KPPU, M. Iqbal, mengapresiasi putusan hakim tersebut. Menurut dia, Garuda terbukti tidak membuka kesempatan tender pengadaan cenderamata haji terhadap perusahaan lain, meski dua mitranya itu bermasalah secara hukum di KPPU.

’’Menurut aturan, perusahaan yang status hukumnya masih bermasalah tidak bisa ikut tender. Karena itu, perpanjangan tender yang menjadi alasan Garuda tersebut tidak dapat diterima,’’ terang Iqbal.

Dalam sidang KPPU pada 27 Oktober 2010, majelis KPPU menghukum Garuda dan dua mitranya membayar Rp3 miliar dalam kasus persengkongkolan pengadaan cenderamata haji. Menurut majelis, Garuda Indonesia dan dua mitranya dalam pengadaan cenderamata bagi jamaah haji yang antara lain berupa tas itu terbukti melanggar pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Majelis menegaskan, pelanggaran terjadi dalam persetujuan perpanjangan pengadaan cenderamata haji oleh PT Garuda Indonesia (Persero) kepada PT Gaya Bella Diantama dan Uskarindo Prima periode 2009-2010 dan 2010-2011.

Perpanjangan kerja sama pengadaan tanpa tender tersebut membuat pelaku usaha lain tidak bisa ikut bersaing untuk menjadi pemasok dalam pengadaan cenderamata haji yang dananya diambil dari biaya transportasi jamaah haji itu.

Selain itu, menurut perhitungan KPPU, ada kelebihan pembayaran Rp7.136.886.351 dari Kementerian Agama ke Garuda Indonesia dalam pengadaan paket cenderamata untuk 58.296 jamaah yang dilakukan PT Gaya Bella Diantama dan 51.561 jamaah oleh PT Uskarindo Prima. Kelebihan itu harus dikembalikan kepada jamaah melalui Kementerian Agama.

Kuasa hukum Garuda, Edwin Aditya Rachman, belum memastikan langkah hukum yang akan diambil kliennya, termasuk apakah mengajukan kasasi ke MA.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © MENARIK BANGET Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger